SEPERTI APA WAJAH KOPERASI SAAT INI?

[Departemen Koperasi dan Ekonomi Kreatif]

Oleh : Novie Wulan Sari (2016)

Apa yang ada di benakmu ketika mendengar kata “Koperasi”? Mungkin banyak diantaranya yang mengatakan bahwa ya, koperasi itu hanyalah sebuah warung. Mengapa demikian? Karena sejak kecil atau sebut saja masa SD – SMP yang kita ketahui di sekolah bahwa koperasi itu sebuah warung atau kantin yang menjual berbagai perlengkapan sekolah. Dimulai dari buku, pensil, penghapus, bahkan hingga tempat fotokopi. Namun ketika menginjak SMA, kita akan dijelaskan lebih rinci mengenai koperasi, khususnya bagi kalian yang mengambil jurusan IPS atau Soshum. Untuk lebih memahaminya, kita harus terlebih dahulu mengetahui sejarah dari koperasi itu sendiri.
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh Robert Owen. Setelah koperasi diterapkan di beberapa negara Eropa, koperasi masuk dan berkembang di Indonesia. Di Indonesia sendiri koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896. Dia memperkenalkan koperasi karena melihat begitu banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa serta menderita akibat bunga yang sangat tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uangnya. Melihat penderitaan tersebut, Patih R. Aria Wiria Atmaja pun berinisiatif untuk mendirikan Bank bagi para pegawai negeri.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat rakyat Indonesia yang cenderung gotong royong dan kekeluargaan yang mana sesuai dengan prinsip koperasi. Adapun begitu, prinsip koperasi yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance atau Federasi Koperasi non-pemerintah Internasional adalah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan yang bersifat demokratis
3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi
4.      Kebebasan dan otonomi, dan
5.       Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Koperasi sendiri harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb). Koperasi juga merupakan badan hukum menurut Undang-undang No.25 tahun 1992.
Setelah paparan mengenai sejarah koperasi itu sendiri bisa kita lihat bahwa perjuangannya tidak sesuai dengan sekarang di zaman modern seperti ini. Rakyat Indonesia seakan-akan dijajah oleh pertokoan modern maupun minimarket. Hasil itupun tentu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kebayakan orang, khususnya anggota koperasi. Karena semakin berkembangnya zaman, koperasi pun kurang diminati oleh masyarakat yang diakibatkan oleh adanya mall, supermarket, toko buku, pasar swalayan, dll.
Wajah koperasi di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan, karena begitu banyaknya koperasi yang tidak aktif akibat gulung tikar. Hali ini diakibatkan kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya koperasi dan kurangnya pemahaman ataupun sosialisasi dari pihak terkait mengenai koperasi. Adapun dari pihak pemerintah sendiri kurang bantuan dana untuk membantu mensejahterakan perkoperasian di Indonesia. Selain itu, kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas juga mempengaruhi mundurnya koperasi yang dapat berakibat fatal.
Dari penjelasan tersebut, begitu banyaknya masalah yang harus diselesaikan oleh seluruh masyarakat Indonesia agar dapat menciptakan koperasi Indonesia yang jauh lebih baik. Masalah pertama yang harus diselesaikan yaitu dengan meningkatkan pendidikan dan teknologi dengan cara memberikan sosialisasi mengenai cara memajukan koperasi Indonesia kepada penerus bangsa. Selain itu, dengan mempekerjakan anggota koperasi yang berwawasan luas mengenai koperasi.
Cara memajukan koperasi lainnya juga dengan cara melakukan promosi-promosi yang tentunya berdasar pada dasar koperasi agar masyarakat tertarik terhadap koperasi. Serta melakukan sistem kredit yang pembayarannya disesuaikan oleh kesepakatan. Agar masyarakat lebih memilih koperasi dibandingkan dengan Bank Swasta atau rentenir, koperasi harus memberikan keringanan rentan waktu untuk membayar biayanya baik secara mingguan ataupun bulanan.
Dapat disimpulkan bahwa koperasi di Indonesia belum sesuai dengan apa yang diharapkan, serta kurangnya perhatian dari pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Besar harapan penulis agar koperasi di Indonesia lebih sejahtera. Mari laksanakan segala upaya yang terbaik agar koperasi lebih maju, dimulai dari belajar dengan bersungguh-sungguh serta giat di kampus IKOPIN. Dan semoga harapan penulis dapat terlaksana agar menyelesaikan kuliah tepat waktu (4tahun) serta mewujudkan koperasi yang lebih sejahtera.

Komentar

Postingan Populer